Rokok? Haram sekaligus Makruh Hukumnya!

Assalamu’alaikum.

Baru saja saya menonton seputar Indonesia, dan berita yang saya tonton sangatlah menarik, ya sebuah berita update terakhir tentang gonjang-ganjing fatwa haramya rokok yang dikeluarkan MUI. Jadi izinkanlah saya berbagi apa yang baru saya lihat di RCTI tadi :D

Rapat Nasional MUI di Padangpanjang, Sumatra Barat memutuskan bahwa rokok itu haram hukumnya! Eits, bagi anda yang seorang muslim perokok, atau bahkan kyai perokok jangan keburu emosi dulu, santai dulu lah. Jadi begini, fatwa haramnya rokok itu tidak berlaku secara umum, dengan kata lain rokok itu haram untuk kondisi tertentu saja, dan secara umum hukum rokok tetaplah makruh. Ok, akan saya jelaskan berdasarkan berita yang saya tonton tadi. Jadi rokok itu haram bagi:

  1. Anak-anak dan remaja
  2. Wanita Hamil
  3. Apabila dilakukan di tempat umum

Nah, sekarang sudah jelas kan, lega kan. Saya juga :D . Dan sepertinya ini sesuai yang saya dan mas Guh harapkan, ya terutama poin haram ketiga itu, ya kan, Mas? :D . Jadi sekali lagi, menurut MUI secara umum hukum rokok adalah makruh, dan menjadi haram apabila dalam kondisi ketiga poin di atas tadi. Ah, tapi saya agak sangsi tentang kelegowoan masyarakat perokok dalam menerima keputusan MUI ini. Belum lagi kalau penyampaian berita ini dari mulut ke mulut mengalami mutilasi, dengan cuma menyertakan kata rokok haram, tanpa lengkap disajikan rincian beritanya. Ah, ya bagi para perokok muslim, sekarang sila menikmati rokok tanpa berbagi asap dan penyakit dengan non-perokok di sekitarmu!

NB: posting aslinya di sini . saya kopipes ke blog ini, siapa tau bisa nampang di BoTD :lol: *digampar massa*
Wassalamu’laikum

7 Tanggapan ke “Rokok? Haram sekaligus Makruh Hukumnya!”


  1. 1 Guh 2 Februari, 2009 pukul 6:25 pm

    MUI namanya terlanjur rusak banget, fatwa seperti itu tampaknya tak akan didengar.

    Andai FPI mau ber”jihad” menegakkan fatwa ini sepertinya menarik, bawa pentungan razia bis di terminal, yang ngerokok ditempat umum dipentung sampai puas :)

  2. 2 adhi 6 Februari, 2009 pukul 11:01 pm

    yup betul, kalo ngga ada sanksinya sepertinya ngga mempan.
    salam kenal, sesama blogger cilacap

  3. 4 Flannery 3 Maret, 2009 pukul 1:43 pm

    Just dropping by.Btw, you website have great content!

    ______________________________
    Have You Ever Stayed Awake at Night Stressing About Whether or Not Your Marriage Will Last … And What You Can Possibly Do to Save It?

  4. 5 orang lucu 13 Maret, 2009 pukul 8:50 am

    pokoknya, aku gak akan suka perokok…. amiiiin

  5. 6 titiw 2 April, 2009 pukul 4:20 pm

    Halah.. Liat aja semua petinggi2 MUI, kerjanya ceplas ceplus, di tangan tembakau ngelinting, dari mulu asep membumbung. Cuih. Eh sori, daru dtg udah marah2, hehe.. Anyway salam kenal aja deh.. :)

  6. 7 danz 4 April, 2009 pukul 4:09 pm

    mau haram mau ga yang penting saya ga ngerokok n jangan pernah deh,,coz merugikan banget buat kesehatan..

    lam kenal ya


Tinggalkan Balasan




Iseng2 berhadiah




Fadhiel T.N a.k.a maxbreaker

Mempunyai ketertarikan terhadap bidang pendidikan, politik, sosial, dan ekonomi Indonesia.

Saya Ini, OL atau tidak?

Saya Rangking Berapa yah di IM?

Maxbreaker Rank

Anti generasi FS!

STOP KELAPARAN DI NEGERI INI!

Berapa orang yang OL disini?

website stats

Dilihat sebanyak

  • 33,670 kali

 

Januari 2009
S S R K J S M
« Nov   Apr »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Tentang

blogger cilacap


Photobucket

Arsip